Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu ???, Syaikh Muqbil rahimahullah
Tanya : Apakah mimisan (keluarnya darah dari hidung) membatalkan wudhu ?
Tanya : Apakah mimisan (keluarnya darah dari hidung) membatalkan wudhu ? Jawab : “Mimisan tidaklah membatalkan wudhu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dia membatalkan wudhu. Telah warid (datang) satu hadits dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa dia membatalkan wudhu dan tidak warid dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, mereka sholat dalam keadaan berdarah luka-luka mereka. Maka (mimisan) tidak membatalkan (wudhu), akan tetapi jika dia takut mengotori mesjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya kemudian kembali dan mengulang sholatnya, wallahul musta’an”.
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
almakassari. com/?p=84
sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Syaikh Muqbil rahimahullah
- Al-jawwad, Al-Ustadz Qomar ZA
- Al-khitbah Atau Meminang, Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan
- Benarkah Al-Qur'an Makhluk ?
- Al-quran Untuk Orang Hidup Bukan Untuk Orang Mati, Ustadz Abu Ubaidah
- Al-qur`an Obat Segala Penyakit, Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi
- Al-wala` Dan Al-bara` Terhadap Orang Kafir, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Alkohol Dalam Obat Dan Parfum, Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
- Allah Menghalalkan Jual Beli Dan Mengharamkan Riba, Al-Ustadz Askari bin Jamal Al-Bugisi
- Alokasi Dana Zakat Untuk Pembangunan Gedung Madrasah Tauhid, Asy syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi
- Amalan Sedikit - Tapi Bermanfaat
- Amalan Yang Dianjurkan Dalam Sepuluh Hari Dzulhijjah, Depag Saudi Arabia