Apakah Mimisan Membatalkan Wudhu ???, Syaikh Muqbil rahimahullah

Tanya : Apakah mimisan (keluarnya darah dari hidung) membatalkan wudhu ?
Tanya : Apakah mimisan (keluarnya darah dari hidung) membatalkan wudhu ? Jawab : “Mimisan tidaklah membatalkan wudhu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa dia membatalkan wudhu. Telah warid (datang) satu hadits dho’if (lemah) yang menyatakan bahwa dia membatalkan wudhu dan tidak warid dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam dan para shahabat Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam, mereka sholat dalam keadaan berdarah luka-luka mereka. Maka (mimisan) tidak membatalkan (wudhu), akan tetapi jika dia takut mengotori mesjid, maka hendaknya dia keluar dan mencucinya kemudian kembali dan mengulang sholatnya, wallahul musta’an”.

Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
almakassari. com/?p=84
sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Syaikh Muqbil rahimahullah

mimisan ketika dalam shalat sholat mimisan hukum mimisan darah dari hidung membatalkan sholat? berdarah membatalkan wudhu gag shalat dengan luka berdarah salaf shalat dengan luka berdarah salaf wudhu salaf berdarah wudhu hukum darah mimisan hidung apakah mimisan membatalkan wudhu mimisan batal sholat mimisan membatalkan solat