Kumpulan Fatwa-fatwa Seputar Sholat (bagian Ii), Syaikh Al Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :2. Apa hukum jika telah jelas bahwa sholat yang telah selesai (dilaksanakan) mengarah ke selain kiblat setelah berijtihad? Apakah di sana ada perbedaan antara negeri muslim, negeri kafir atau ketika di lautan dalam masalah yang demikian itu? Jawab:
Jika seorang muslim ketika safar atau di suatu negeri yang sulit bagi dia untuk (mendapatkan) orang yang bisa menunjukkan kepadanya arah kiblat maka sholatnya (tetap) sah, jika dia telah berusaha untuk mencari arah kiblat tersebut, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa dia sholat ke selain arah kiblat. Adapun jika di negeri Muslimin maka sholatnya tidak sah karena memungkinkan bagi dia tmtuk bertanya kepada orang yang (bisa) menunjukkan kepadanya arah kiblat sebagaimana memungkinkan baginya (untuk) mengetahui arah kiblat dari (arah) lokasi masjid.
Dari Kitab Tukhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam karya Syaikh Al 'Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Aziz
Sumber : Buletin Dakwah Al Jihad, Samarinda Edisi I/Th. I/10 Rabiul Tsani 1423H sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Syaikh Al Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
- Kewajiban Menunaikan Amanah, Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc
- Kewajiban Orang Yang Tidak Puasa Karena Telah Renta Dan Karena Sakit, Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin
- Kewajiban Untuk Bertauhid-edisi I, Al-Ustadz Abdul Muthi
- Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit Rujukan Umat Dalam Ilmu Waris, Abu Abdillah
- Khilafah - Imamah Dan Pemberontakan, Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
- Khilafah Tidak Harus Ada Pada Ahlul Bait - Bantahan Syiah Ke 3, Al Ustadz Muhammad Umar As Sewed
- Khuruj Jamaah Tabligh, ASY SYAIKH ABDURRAZZAQ AFIFI
- Khusyu, Fadhilatul
- Kiamat 2012 Mengguncang Aqidah (1), Al Ustadz Sofyan Chalid Bin Idham Ruray
- Kiat Memperlakukan Buah Hati, Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafrudin
- Kiat Terhindar Dari Adzab Allah, Ustadz Muhammad Irfan