Konsultasi Ramadhan , Wanita Hamil Dan Menyusui Tetap Berpuasa, Redaksi Assalafy.org
Assalamualaikum…
Terdapat perbedaan ulama hukum untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak meninggalkan puasa, mohon petunjuk mana pendapat yang paling kuat (berdasarkan dalil yang shohih)br />Terima kasih
Wassalam
WG
Assalamualaikum… Terdapat perbedaan ulama hukum untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak meninggalkan puasa, mohon petunjuk mana pendapat yang paling kuat (berdasarkan dalil yang shohih) Terima kasih Wassalam
WG Al Fatah …. @yahoo. co. id Jawab :
(dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad) Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan dalam salah satu fatwanya sebagai berikut : Wajib bagi yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena nifas untuk mengqadha’ puasa sebanyak hari
yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil wajib atasnya berpuasa. Kecuali kalau dia khawatir terhadap dirinya atau janin jika dia berpuasa, maka dalam demikian dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, dan wajib baginya untuk mengqadha’ setelah dia melahirkan dan suci dari nifasnya. … “
(fatwa no. 12. 591. ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan )
Dan banyak para ‘ulama yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk salah satu pihak yang diberi rukhshah untuk tidak berpuasa, dengan beberapa persyaratan.
Sepanjang pengetahuan kami, perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup baginya membayar fidyah saja. Adapun jika wanita hamil dan menyusui berpuasa maka puasanya sah, karena tidak berpuasa baginya merupakan rukhshah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish shawab.
www. assalafy. org/mahad/?p=355#more-355 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Redaksi Assalafy. org
- Keutamaan Menangis Di Saat Membaca Al-quran, Asy Syaikh Abdullah bin Ibrahim Al-Haidan
- Keutamaan Shalat Fajr (qabliyah Shubuh), Buletin Al-Ilmu
- Keutamaan Surat Al-fatihah
- Kewajiban (mengerjakan) Shalat Bagi Mukalaf [1]*, Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
- Kewajiban Berpegang Teguh Dengan Sunnah Dan Larangan Berbuat Bidah Dalam Agama Serta Celaan Agama Atas Bidah(bagian Kedua), Fadhilatu Asy-Syaikh DR . Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily
- Kewajiban Berpegang Teguh Dengan Sunnah Dan Larangan Berbuat Bidah Dalam Agama Serta Celaan Agama Atas Bidah(i), Fadhilatu Asy-Syaikh DR . Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah
- Kewajiban Bertauhid Dan Menjauhi Kesyirikan, Al Ustadz Hamzah
- Kewajiban Menunaikan Amanah, Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc
- Kewajiban Orang Yang Tidak Puasa Karena Telah Renta Dan Karena Sakit, Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin
- Kewajiban Untuk Bertauhid-edisi I, Al-Ustadz Abdul Muthi
- Kharijah Bin Zaid Bin Tsabit Rujukan Umat Dalam Ilmu Waris, Abu Abdillah