Konsultasi Ramadhan , Menunda Pembayaran Hutang Puasa, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
HUKUM MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG PUASA
HINGGA TIBA RAMADHAN TAHUN BERIKUTNYA
Pertanyaan :
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya? Jawab :
Sesungguhnya Allah berfirman dalam Al-Qur`anul Karim :
(( فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ))
“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau berpergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain. ”Al Baqorah : 185.
Sehingga seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ada alasan syar’i, kemudian ia berkewajiban untuk menggantinya pada hari-hari lain, serta tidak menundanya sampai datang bulan Ramadhan berikutnya, dengan dasar ucapan ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha (istri Rasulullah), ia berkata :
كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ .
Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no. 1950)
‘Aisyah Radhiyallah ‘anha tidak sempat mengqodho’ puasanya hingga tiba bulan Sya’ban (berikutnya) karena keadaan beliau di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam . Adapun perkataan Aisyah : “dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya kecuali setelah sampai bulan Sya’ban”, adalah dalil wajibnya mengqodho’ puasa Ramadhan sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Namun apabila qodho’nya diakhirkan/ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya maka ia berkewajiban untuk beristighfar dan meminta ampun kepada Allah, serta menyesal dan mencela perbuatannya menunda-nunda qodho’ puasa. Namun ia tetap berkewajiban mengqodho’ puasanya yang ia tinggalkan, karena kewajiban mengqodho’ tidak gugur dengan sebab diakhirkan/ditunda. Maka ia tetap wajib menggantinya walaupun setelah bulan Ramadhan tahun berikutnya, Wallahul Muwaffiq.
Fatawa Arkanul Islam oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, halaman 489, pertanyaan yang ke - 439.
www. assalafy. org/mahad/?p=339#more-339 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
- Keutamaan Menamatkan Al-quran
- Keutamaan Menangis Di Saat Membaca Al-quran, Asy Syaikh Abdullah bin Ibrahim Al-Haidan
- Keutamaan Shalat Fajr (qabliyah Shubuh), Buletin Al-Ilmu
- Keutamaan Surat Al-fatihah
- Kewajiban (mengerjakan) Shalat Bagi Mukalaf [1]*, Al-Lajnah Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
- Kewajiban Berpegang Teguh Dengan Sunnah Dan Larangan Berbuat Bidah Dalam Agama Serta Celaan Agama Atas Bidah(bagian Kedua), Fadhilatu Asy-Syaikh DR . Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily
- Kewajiban Berpegang Teguh Dengan Sunnah Dan Larangan Berbuat Bidah Dalam Agama Serta Celaan Agama Atas Bidah(i), Fadhilatu Asy-Syaikh DR . Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hafidzahullah
- Kewajiban Bertauhid Dan Menjauhi Kesyirikan, Al Ustadz Hamzah
- Kewajiban Menunaikan Amanah, Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc
- Kewajiban Orang Yang Tidak Puasa Karena Telah Renta Dan Karena Sakit, Asy Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin
- Kewajiban Untuk Bertauhid-edisi I, Al-Ustadz Abdul Muthi