Dokter Praktek, Al-Ustadz Abu Muhammahd Dzulqarnain
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana ingin bertanya kepada ustadz, dan ana adalah seorang pemula dalam salafy. Ana ingin mendapatkan penjelasan bagaimana hukumnya jika seorang wanita itu bekerja sebagai dokter di rumah (misalnya dokter anak, dimana pasiennya Insya Allah banyak dari wanita dan anak-anak). Apakah diperbolehkan?
Anindhinta S. W.
Surabaya
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana ingin bertanya kepada ustadz, dan ana adalah seorang pemula dalam salafy. Ana ingin mendapatkan penjelasan bagaimana hukumnya jika seorang wanita itu bekerja sebagai dokter di rumah (misalnya dokter anak, dimana pasiennya Insya Allah banyak dari wanita dan anak-anak). Apakah diperbolehkan?
Anindhinta S. W.
Surabaya
Anin…@…com
Jawab :
Kalau keadaannya seperti yang disebutkan maka itu adalah salah satu perkara yang terpuji dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Hal tersebut masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al-Ma`idah ayat 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan”.
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah riwayat Muslim yang berbunyi :
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Barangsiapa dari kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaknya ia kerjakan”.
Dan juga Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu ‘Umar dan hadits Abu Hurairah riwayat Muslim :
وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang meringankan suatu kesusahan dari saudaranya di dunia maka Allah akan meringankan kesusahan-kesusahannya pada hari kiamat”.
Dan termasuk meringankan kesusahan apabila seseorang menderita penyakit kemudian kita mengobatinya. Tapi perlu dijaga jangan sampai mengobati orang-orang dewasa yang bukan mahram sebab Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ma’qil bin Yasar :
لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ اِمْرَأَةٌ لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya dari pada ia disentuh oleh seorang wanita yang bukan mahramnya”.
Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat Wallahu Ta’ala A’lam…
an-nashihah. com/index. php?mod=article&cat=Fiqh&article=22 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Al-Ustadz Abu Muhammahd Dzulqarnain
- Cerita Dalam Dunia Anak, Al-Ustadzah Ummu Abdirrahman Bintu Imran
- Cerita Untuk Anak, Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-
- Ciri Utama Pengikut Rasulullah Dan Para Shahabatnya, Al Ustadz Abu Ilyas Su
- Ciri-ciri Ahli Bidah, Asy Syaikh Muhammad Ali Firkous Hafidzahullah
- Ciri-ciri Ulama Ahlusunnah, Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An Nawawi
- Cmm - Sebuah Kedustaan Atas Nama Asatidz Ahlussunnah, Al Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al Atsary
- Da, Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Ramadhany
- Dahsyatnya Sakaratul Maut, Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan
- Dahsyatnya Ujian Wanita Dan Dunia, Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan
- Dajjal Sudah Ada Di Sebuah Pulau, Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
- Dampak Keimanan Dalam Kehidupan Seorang Muslim, Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf Al-Atsari