Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana ingin bertanya kepada ustadz, dan ana adalah seorang pemula dalam salafy. Ana ingin mendapatkan penjelasan bagaimana hukumny" />

Dokter Praktek, Al-Ustadz Abu Muhammahd Dzulqarnain

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana ingin bertanya kepada ustadz, dan ana adalah seorang pemula dalam salafy. Ana ingin mendapatkan penjelasan bagaimana hukumnya jika seorang wanita itu bekerja sebagai dokter di rumah (misalnya dokter anak, dimana pasiennya Insya Allah banyak dari wanita dan anak-anak). Apakah diperbolehkan?

Anindhinta S. W.
Surabaya

Anin…@com


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ana ingin bertanya kepada ustadz, dan ana adalah seorang pemula dalam salafy. Ana ingin mendapatkan penjelasan bagaimana hukumnya jika seorang wanita itu bekerja sebagai dokter di rumah (misalnya dokter anak, dimana pasiennya Insya Allah banyak dari wanita dan anak-anak). Apakah diperbolehkan?

Anindhinta S. W.

Surabaya

Anin…@…com

Jawab :

Kalau keadaannya seperti yang disebutkan maka itu adalah salah satu perkara yang terpuji dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Hal tersebut masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surah Al-Ma`idah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan”.

Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah riwayat Muslim yang berbunyi :

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ

“Barangsiapa dari kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaknya ia kerjakan”.

Dan juga Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu ‘Umar dan hadits Abu Hurairah riwayat Muslim :

وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang meringankan suatu kesusahan dari saudaranya di dunia maka Allah akan meringankan kesusahan-kesusahannya pada hari kiamat”.

Dan termasuk meringankan kesusahan apabila seseorang menderita penyakit kemudian kita mengobatinya. Tapi perlu dijaga jangan sampai mengobati orang-orang dewasa yang bukan mahram sebab Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ma’qil bin Yasar :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ اِمْرَأَةٌ لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya dari pada ia disentuh oleh seorang wanita yang bukan mahramnya”.

Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat Wallahu Ta’ala A’lam…

an-nashihah. com/index. php?mod=article&cat=Fiqh&article=22 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Al-Ustadz Abu Muhammahd Dzulqarnain

dalil disentuh oleh yang bukan mahram syaikh ali muhammad ali jaber menurut ustadz salaf ustadz salafi anin abul bertanya ke seorang ustadz dokter praktek ustadz dzulqarnain hukum dokter praktek an nashihah assalamualaikum salaf dzulqarnain salaf salafi pemula salafi pemula