Bolehkah Ber-kb Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?, Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil? Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan. ” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/175)
asysyariah. com/print. php?idonline=607 sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan
- Berqurban Menurut Sunnah Nabi, Buletin A-Ilmu Jember
- Bersatu Dan Berpisah Karena Allah, Al-Ustadz Ruwaifi
- Bersedihlah Ketika Membaca Al-qur
- Bersiwak Ketika Berwudhu, Buletin Islam AL-ILMU Edisi: 7 / II / IX / 1432
- Bertaqwa Di Masa Tua
- Berwudhu Dan Tata Caranya, Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc
- Bid, Al Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al Medani
- Bidah Hari Raya Ketupat (hari Raya Al Abrar), Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry.
- Bidahnya Anggapan Sial Menikah Di Bulan Syawwal, Abdullah bin Abdul Aziz At tuwaijiry
- Bidahnya Dzikir Berjama, Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al Bugisi
- Bidahnya Dzikir Berjamaah Ala Arifin Ilham (2), Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al Bugisi